weplaywordgames – , Jakarta – Mantan prajurit TNI Angkatan Darat (AD), Pembantu Letnan Dua (Purn) Dwi Singgih Hartono, akhirnya divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengajuan kredit fiktif BRIguna. Selain hukuman badan, Dwi Singgih juga diwajibkan membayar denda total Rp 1 miliar subsidair 8 bulan kurungan. Putusan ini mengukuhkan kesalahannya dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 64,74 miliar.
Modus operandi Dwi Singgih Hartono terungkap melalui pemalsuan data pengajuan permohonan kredit BRIguna yang dilakukannya secara sistematis dari tahun 2016 hingga 2023. Sebagai Juru Bayar dan Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai di Bekang Kostrad Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Singgih menyalahgunakan kewenangannya untuk memalsukan identitas individu yang diklaim sebagai anggota TNI AD. Data fiktif ini kemudian digunakan untuk mengajukan pinjaman sebagai calon debitur BRIguna, sehingga merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah.
Dwi Singgih Hartono didakwa dalam dua perkara terpisah yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara pertama, bernomor 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, berpusat di BRI Unit Menteng Kecil dengan melibatkan empat terdakwa, termasuk dirinya. Sementara perkara kedua, dengan nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, terjadi di BRI Unit Cut Mutiah, di mana tiga terdakwa, termasuk Dwi Singgih, turut bertanggung jawab.
Dalam putusan untuk perkara nomor 28, yang dibacakan Majelis Hakim pada Rabu, 18 Juni 2025, Dwi Singgih Hartono dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 49.022.049.042. Kewajiban ini harus dipenuhi paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk melunasi uang pengganti tersebut, asetnya dapat disita dan dilelang. Apabila aset yang disita tidak mencukupi, Dwi Singgih akan dijatuhi pidana penjara tambahan selama 2 tahun.
Berlanjut ke perkara kedua di BRI Unit Cut Mutiah, Dwi Singgih divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta, subsidair 4 bulan kurungan. Dalam kasus ini, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 5.569.640.217. Sama seperti perkara pertama, pembayaran ini harus dilakukan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkracht, atau harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak ada aset yang cukup, Dwi Singgih akan menerima pidana penjara pengganti selama 2 tahun.
Kasus di BRI Unit Menteng Kecil tidak hanya menyeret Dwi Singgih, tetapi juga melibatkan tiga pegawai internal BRI. Mereka adalah Nadia Sukmarina, karyawan BRI Cabang Menteng Kecil periode Januari 2022 hingga 2023, yang divonis 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan, dan kewajiban uang pengganti Rp 29,8 juta. Kemudian, Rudi Hotma, Kepala Unit BRI Cabang Menteng Kecil periode Desember 2019 hingga Januari 2022, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan, serta uang pengganti Rp 39,3 juta. Terakhir, Heru Susanto, Kepala Unit BRI Cabang Menteng Kecil periode Januari 2022 hingga 2023, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan, dan uang pengganti Rp 10,3 juta. Seluruh kewajiban uang pengganti bagi Rudi dan Heru dapat diganti pidana penjara 1 tahun jika harta benda tidak mencukupi.
Akibat tindak pidana korupsi ini, Dwi Singgih Hartono diperkaya secara pribadi sebesar Rp 56,79 miliar dari kasus Menteng Kecil. Sementara itu, Nadia Sukmarina memperoleh Rp 29,8 juta, Rudi Hotma Rp 65,5 juta, dan Heru Susanto Rp 26,5 juta.
Sementara itu, di BRI Cabang Cut Mutiah, dua pegawai internal BRI turut terlibat. Oki Harrie Purwoko, Relationship Manager periode 2010-2019, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan, dengan kewajiban uang pengganti Rp 4,8 juta yang telah disetor. Terdakwa lainnya, M. Kusmayadi, Relationship Manager periode 2018-2023, dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan, dan uang pengganti Rp 7,2 juta. Apabila M. Kusmayadi tidak mampu membayar uang pengganti dan harta bendanya tidak mencukupi, ia dijatuhi pidana penjara tambahan 1 tahun 6 bulan.
Dari kasus kredit fiktif di BRI Cabang Cut Mutiah ini, Dwi Singgih Hartono memperkaya dirinya sebesar Rp 7,98 miliar. Sementara Oki Harrie Purwoko dan M. Kusmayadi masing-masing memperoleh Rp 4,8 juta dan Rp 7,2 juta. Kasus ini menjadi cerminan seriusnya praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan integritas perbankan nasional.