weplaywordgames – , Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan memanggil Presiden Prabowo Subianto dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada bulan Juni ini. Pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka mendengarkan keterangan terkait perkara uji formil Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sedang bergulir.
Pilihan Editor:Mengapa Intoleransi terhadap Ahmadiyah Terus Terjadi
Berdasarkan dokumen internal yang berhasil diakses Tempo, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) telah menetapkan jadwal penting. Sidang pleno uji formil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dengan Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025, akan digelar pada 23 Juni 2025. Sehari setelahnya, pada 24 Juni 2025, giliran sidang pleno untuk uji formil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara dilaksanakan. Agenda utama dalam kedua sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari pihak Presiden dan DPR RI.
Hakim Konstitusi Saldi Isra membenarkan adanya pemanggilan ini. Ia menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk meminta keterangan atau risalah rapat dari Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. “Tidak bersaksi, tapi memberikan keterangan. Tidak ada kata wajib dalam Pasal 54 UU Mahkamah Konstitusi,” tegas Saldi saat dikonfirmasi Tempo pada 11 Juni 2025. Untuk perwakilan DPR, Saldi menambahkan bahwa alat kelengkapan dewan manapun dapat dikirim untuk mewakili DPR dalam memberikan keterangan di sidang pleno perkara terkait.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa lima dari sepuluh gugatan uji formil dan materiil terhadap UU TNI akan berlanjut ke tahap pembuktian. Hakim Konstitusi Suhartoyo menyebutkan kelima gugatan tersebut adalah Perkara Nomor 45, 56, 69, 75, dan 81/PUU-XXIII/2025, yang diajukan oleh mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil. “Perkara dibawa dalam sidang pleno lanjutan untuk mendengar keterangan pemerintah dan DPR,” jelas Suhartoyo usai menutup sidang pembacaan putusan pada Kamis, 5 Juni 2025. Kelima perkara ini dijadwalkan akan disidangkan bersamaan pada 23 Juni 2025, mendorong DPR dan pemerintah untuk mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan materi gugatan ini.
Sementara itu, Undang-Undang BUMN, yang merupakan cikal bakal pembentukan Danantara, turut menghadapi gugatan uji formil. Gugatan ini diajukan oleh dua mahasiswa Universitas Indonesia, Abu Rizal Biladina dan Bima Surya, yang mendaftarkan permohonan mereka pada 8 April 2025. Alasan utama di balik gugatan mereka adalah adanya dugaan kerugian konstitusional akibat pengesahan undang-undang tersebut yang dinilai tidak melibatkan partisipasi publik secara bermakna (meaningful participation).
Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini