Hambali WN Indonesia? Yusril Ungkap Status Kewarganegaraan Terkini!

Masa Depan Kewarganegaraan Hambali Abu Bakar Ba’asyir Masih Abu-Abu: Menanti Kejelasan Status Terpidana Bom Bali di Guantanamo

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa status kewarganegaraan Hambali, terpidana kasus teror Bom Bali 2002, masih belum dapat dipastikan. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan mengenai nasib pria yang telah mendekam di tahanan Amerika Serikat di Guantanamo Bay, Kuba, sejak tahun 2006.

Hambali, yang oleh militer Amerika Serikat dituduh sebagai dalang utama tragedi Bom Bali, kini tengah menghadapi proses peradilan di Pengadilan Militer Amerika Serikat. Proses ini berlangsung setelah lebih dari 20 tahun penangkapan dan penahanannya, sebuah perjalanan panjang yang penuh ketidakpastian.

Menanggapi keraguan yang muncul, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan prinsip dasar hukum kewarganegaraan Indonesia. “Indonesia pada prinsipnya tidak mengenal adanya dwi kewarganegaraan. Jika seorang WNI dengan sadar menjadi warga negara lain, dan memegang paspor negara lain, maka status kewarganegaraan Indonesianya otomatis gugur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya dalam keterangan yang disampaikan pada Sabtu (14/6).

Faktor yang semakin memperumit penentuan status Hambali adalah minimnya bukti kewarganegaraan Indonesia saat penangkapannya di Thailand pada tahun 2003. “Hambali ditangkap tidak menunjukkan paspor Indonesia, tetapi paspor Spanyol dan Thailand. Hingga kini, kita belum memperoleh data yang sahih dan dokumen resmi yang membuktikan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia,” papar Yusril. Ketiadaan dokumen inilah yang menjadi batu sandungan dalam proses verifikasi kewarganegaraannya.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menjadi landasan hukum dalam kasus ini. Pasal 23 UU tersebut secara jelas menyebutkan bahwa seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia jika ia memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.

“Sesuai hukum yang berlaku, jika seseorang telah menjadi warga negara asing dan tidak ada permohonan resmi untuk kembali menjadi WNI, maka Indonesia tidak dapat mengklaimnya sebagai warga negara kita. Dalam kasus Hambali, situasinya belum terang. Karena itu, posisi pemerintah Indonesia masih menunggu kejelasan status dan dokumen resminya,” imbuh Menko Yusril.

Meskipun demikian, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum internasional dan nasional secara konsisten, terutama dalam menangani isu-isu sensitif yang berkaitan dengan kewarganegaraan dan penahanan WNI di luar negeri. Kasus Hambali menjadi ujian nyata dalam penerapan prinsip-prinsip tersebut. Dengan status kewarganegaraan yang belum jelas, masa depan Hambali dan implikasi hukumnya bagi Indonesia masih menjadi tanda tanya besar.