Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan seluruh pejabat negara untuk senantiasa mewaspadai potensi gratifikasi dan konflik kepentingan. Peringatan ini disampaikan di tengah mencuatnya polemik perjalanan ke luar negeri istri Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman.
Menanggapi isu yang tengah ramai diperbincangkan publik, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Menteri Maman Abdurrahman telah mendatangi Gedung KPK di Jakarta Selatan pada Jumat (4/7) dan menyerahkan sejumlah dokumen terkait. “Terkait dengan isu yang ramai diperbincangkan di media. Tadi Pak Menteri juga menyampaikan beberapa dokumen kepada KPK dan tentu dokumen-dokumen itu akan kami pelajari lebih lanjut,” ujar Budi kepada awak media.
Dalam kesempatan tersebut, Budi menekankan pentingnya kehati-hatian bagi setiap penyelenggara negara dalam menghindari segala bentuk gratifikasi atau konflik kepentingan. “Dan di sini kami juga mengingatkan secara umum sebagai seorang penyelenggara negara ya, siapa pun tentu kita juga harus selalu berhati-hati terkait dengan potensi-potensi gratifikasi ataupun konflik kepentingan,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa gratifikasi atau konflik kepentingan tidak selalu terwujud dalam bentuk uang atau barang. Lebih dari itu, hal tersebut juga dapat berupa fasilitas, perlakuan khusus, atau berbagai bentuk kemudahan lainnya. “Karena gratifikasi ataupun konflik kepentingan itu tidak hanya dalam bentuk barang dan jasa, tapi juga bisa dalam bentuk fasilitas, perlakuan, dan sebagainya,” jelas Budi lebih lanjut.
KPK juga menyoroti bahwa risiko terkait potensi gratifikasi dan konflik kepentingan dapat terjadi secara tidak langsung. Modus semacam ini, menurut Budi, bisa melibatkan pihak-pihak terdekat. “Dan modusnya juga bisa juga tidak langsung kepada penyelenggara yang bersangkutan, tapi bisa juga melalui keluarga, kerabat, atau pihak-pihak terkait lainnya,” pungkasnya.
Polemik Istri Menteri UMKM
Perjalanan istri Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjadi sorotan tajam setelah beredarnya surat edaran resmi yang menggunakan kop Kementerian UMKM. Surat tersebut mengatasnamakan “Kunjungan Istri Menteri UMKM Republik Indonesia” untuk mengikuti sebuah kegiatan bertajuk “Misi Budaya” ke beberapa negara di Eropa dan Timur Tengah.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Sofia, Brussel, Paris, Bern, Roma, dan Den Haag, serta Konsulat Jenderal RI di Istanbul. Berikut kutipan isi surat yang viral di media sosial:
“Dalam rangka mengikuti kegiatan Misi Budaya, Istri Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah RI, Ibu Agustina Hastarini akan melakukan kunjungan ke Istanbul, Pomorie, Sofia, Amsterdam, Brussels, Paris, Lucerne, dan Milan pada tanggal 30 Juni s.d. 14 Juli (14 hari). Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon dukungan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Sofia, Brussel, Paris, Bern, Roma, dan Den Haag serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Istanbul selama pelaksanaan agenda dimaksud berupa pendampingan Istri Menteri beserta rombongan selama kegiatan ini berlangsung.”
Tertera dalam surat tersebut bahwa dokumen ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Kementerian, Arif Rahman Hakim, dengan tembusan kepada Menteri UMKM dan Direktorat Eropa I-II Kementerian Luar Negeri. Menanggapi viralnya surat ini, Maman Abdurrahman secara langsung mendatangi KPK untuk memberikan klarifikasi. Ia pun mengaku tidak mengetahui atau mengerti perihal surat edaran yang beredar tersebut.