Kasus Laptop Nadiem: Kejagung Usut Wewenang Eks Stafsus!

Kejaksaan Agung (Kejagung) kini secara intensif mendalami keterkaitan serta kewenangan staf khusus (stafsus) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus pengadaan laptop di Kemendikbudristek. Proses pendalaman ini dilakukan melalui serangkaian pemeriksaan maraton terhadap tiga eks stafsus Nadiem.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, menjelaskan kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (11/6), bahwa peran staf khusus sangat relevan dengan analisis teknis dan pemberian saran atau pandangan. “Ini yang mau didalami penyidik, apa kaitan antara kedudukan posisi mereka sebagai staf khusus dengan proses pengadaan Chromebook ini,” tegas Harli.

Ketiga mantan stafsus Nadiem yang menjadi fokus pemeriksaan adalah Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief. Hingga saat ini, penyidik baru berhasil memeriksa Fiona sebagai saksi pada Selasa (10/6) kemarin. Pasca pemeriksaan, Fiona memilih untuk tidak berkomentar dan menyerahkan sepenuhnya kepada pengacaranya, Indra Haposan Sihombing.

Indra Haposan Sihombing mengungkapkan bahwa pemeriksaan kliennya berlangsung hampir 12 jam dan belum selesai. Proses ini rencananya akan dilanjutkan pada Jumat (13/6) mendatang. Sementara itu, Jurist Tan yang sedianya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada hari ini, Rabu (11/6), tidak hadir dan mengajukan penundaan hingga Selasa (17/6). Untuk Ibrahim Arief, penyidik Kejagung telah menjadwalkan pemeriksaannya sebagai saksi pada Kamis (12/6) besok.

Harli Siregar menambahkan, pemeriksaan intensif terhadap ketiganya dianggap krusial untuk mengurai secara tuntas proses pengadaan, termasuk mendalami apakah ada peran signifikan dari para stafsus dalam memberikan saran atau pandangan terkait pengadaan laptop tersebut. “Apakah staf khusus itu berwenang dalam proses pengadaan? Bukankah dalam proses pengadaan ada yang disebut dengan pengurus pengadaan. Lalu, kalau misalnya para staf khusus ini memberikan saran, memberikan pandangan, nah dalam konteks apa,” tanya Harli, menggarisbawahi poin penting penyelidikan.

Pendalaman ini merupakan bagian integral dari penyidikan untuk mengidentifikasi pihak-pihak mana yang patut dimintai pertanggungjawaban terkait dengan proses pengadaan ini. Kejagung berkomitmen untuk menggali secara mendalam peran setiap individu yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook ini.

Sebelumnya, Fiona, Jurist, dan Ibrahim merupakan mantan stafsus Nadiem yang kediamannya telah digeledah oleh Kejagung. Para mantan stafsus ini seharusnya telah menjalani pemeriksaan sejak pekan lalu, namun mereka sempat mangkir dari panggilan tersebut. Akibat ketidakpatuhan mereka, Kejagung kemudian melakukan langkah pencegahan agar para eks stafsus ini tidak bepergian ke luar negeri.

Dalam kasus ini, Kejagung menduga kuat telah terjadi praktik korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Proyek senilai Rp 9,9 triliun ini dinilai bermasalah dan disinyalir telah menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. Meski demikian, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan, dan Kejagung masih terus melakukan penghitungan pasti kerugian negara yang timbul.

Menanggapi kasus ini, mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebelumnya telah angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa pengadaan laptop ini bertujuan untuk memitigasi learning loss yang diakibatkan oleh kondisi pandemi Covid-19. Nadiem juga menegaskan bahwa proyek ini dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan didampingi oleh berbagai pihak, termasuk Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung, untuk memastikan kepatuhan hukum.