MK Putuskan Pemilu & Pilkada Terpisah? KPU Akan Kajinya

JakartaKomisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menyatakan sikap hormatnya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan krusial ini menggariskan pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal, sebuah keputusan penting yang disampaikan langsung oleh Ketua KPU, Mochammad Afifuddin.

“Kami menghormati putusan MK dan akan pelajari secara detail putusan MK tersebut,” ujar Afif dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat, 27 Juni 2025. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan KPU dalam menyikapi implikasi dari keputusan yang akan mengubah peta pemilihan umum ke depan.

Putusan MK ini menggariskan definisi yang lebih spesifik. Pemilu nasional akan mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu lokal akan berfokus pada pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala dan wakil kepala daerah atau pilkada. Implikasi langsung dari ketetapan ini adalah format pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 Kotak” tidak lagi berlaku untuk Pemilu 2029, menandai perubahan signifikan dalam agenda demokrasi.

Ketua KPU, Afifuddin, tidak menampik bahwa penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak selama ini memang menimbulkan tantangan besar bagi lembaganya. Ia mengakui, “Memang tahapan yang beririsan bahkan bersamaan secara teknis lumayan membuat KPU harus bekerja ekstra.” Pengakuan ini menguatkan bahwa putusan MK tersebut bukan hanya diterima, melainkan juga dinilai sebagai solusi yang patut dipertimbangkan untuk efisiensi kerja KPU di masa mendatang.

Ketetapan MK ini sendiri diresmikan pada Kamis, 26 Juni 2025. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi secara tegas memutuskan bahwa pemilu di tingkat nasional dan pemilu tingkat daerah (pemilu lokal) harus diselenggarakan secara terpisah. Lebih lanjut, pemilu lokal diwajibkan untuk dilaksanakan paling singkat dua tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional, memberikan jeda waktu yang cukup untuk setiap tahapan dan evaluasi.

Menjelaskan latar belakang putusan ini, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa penentuan keserentakan tersebut bertujuan untuk “mewujudkan pemilu berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.” Pernyataan ini menegaskan visi Mahkamah Konstitusi untuk menciptakan sistem pemilihan umum yang lebih efektif dan partisipatif bagi warga negara.

Dalam pertimbangan mendalamnya, MK menyoroti beberapa permasalahan yang timbul dari penyelenggaraan pemilu serentak. Salah satunya adalah minimnya waktu bagi masyarakat untuk menilai kinerja pemerintahan pasca hasil pemilu nasional sebelum memasuki tahapan pemilu lokal. Lebih lanjut, para hakim menilai bahwa dalam rentang waktu yang sempit itu, isu-isu pembangunan daerah seringkali cenderung tenggelam dan kurang mendapat perhatian di tengah hiruk-pikuk isu nasional, sehingga perlu adanya pemisahan untuk memberikan ruang yang lebih proporsional bagi setiap tingkatan pemilihan.

Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam tulisan ini

Pilihan Editor: Beragam Respons atas Putusan MK Memisahkan Pemilu Nasional dan Lokal