Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop. Hotman Paris, pengacara Nadiem, telah memastikan kliennya akan memenuhi panggilan sebagai saksi pada Senin, 23 Juni mendatang. Konfirmasi kesiapan ini disampaikan Hotman saat dihubungi pada Jumat, 20 Juni.
Pemeriksaan ini berpusat pada dugaan korupsi pengadaan laptop jenis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, khususnya untuk periode 2019-2022. Proyek bernilai fantastis, mencapai Rp9,9 triliun, kini tengah menjadi sorotan Kejaksaan Agung karena dinilai bermasalah dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemanggilan Nadiem Makarim terkait dengan kapasitasnya sebagai pimpinan tertinggi di Kemendikbudristek pada kurun waktu tersebut. Keterangan Nadiem dianggap krusial, terutama mengenai fungsi pengawasan yang dilakukannya terhadap pelaksanaan proyek pengadaan Chromebook yang melibatkan anggaran sangat besar.
Menurut Harli, mendengarkan keterangan dari mantan menteri sangat penting untuk mengembangkan dugaan kasus korupsi ini. Mengingat nilai anggaran Rp9,9 triliun yang tidak sedikit, pemanggilan Nadiem sebagai saksi dianggap sangat beralasan demi kelancaran proses penyidikan. Kejagung pun berharap Nadiem dapat hadir dan memenuhi panggilan tersebut.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop ini, dan perhitungan kerugian negara masih terus dilakukan. Menanggapi kasus yang menyeret namanya, Nadiem Makarim sebelumnya telah memberikan pernyataan publik.
Nadiem Makarim Beri Tanggapan
Eks Mendikbudristek RI, Nadiem Makarim, menegaskan bahwa proyek pengadaan laptop tersebut awalnya ditujukan untuk memitigasi learning loss atau kehilangan pembelajaran, sebuah dampak serius akibat pandemi COVID-19. Ia juga menekankan bahwa seluruh proses pengadaan dikerjakan dengan transparan dan mendapatkan pendampingan dari berbagai pihak, termasuk Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung. Nadiem Makarim sendiri telah menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kejagung.