weplaywordgames – , Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berat kepada pengacara Lisa Rachmat. Ia divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Jika denda tersebut tidak mampu dibayarkan, vonis denda akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Lisa Rachmat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Kejahatan yang dilakukannya berupa permufakatan jahat untuk memberikan suap kepada hakim dalam pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur. “Telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi sesuatu kepada hakim,” tegas Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Rabu, 18 Juni 2025.
Beberapa hal memberatkan yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap Lisa Rachmat. Di antaranya, tindakan Lisa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi. Lebih lanjut, perbuatannya juga terbukti merusak mental aparatur peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mulai dari satpam, panitera, hakim, hingga pimpinan.
Meski demikian, dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum untuk mencabut status advokat Lisa. Keputusan ini diambil karena pihak yang berwenang untuk mencabut status advokat adalah organisasi advokat itu sendiri, bukan ranah pengadilan.
Sebelumnya, dalam agenda pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum menuntut pengacara Lisa Rachmat bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi berupa permufakatan jahat. Perbuatan tersebut bertujuan memberikan suap kepada hakim PN Surabaya demi memuluskan pengurusan perkara dan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lisa Rachmat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Nurachman Adikusumo, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Mei 2025. Jaksa juga menuntut agar Majelis Hakim menghukum Lisa membayar pidana denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan pengganti pidana kurungan selama enam bulan jika denda tidak dibayar. Selain itu, jaksa juga menuntut pencabutan izin profesi sebagai advokat.
Poin-poin yang memberatkan tuntutan jaksa terhadap Lisa Rachmat mencakup ketidakkooperatifannya selama persidangan dan tindakannya yang tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Lebih lanjut, perbuatan terdakwa dinilai telah sangat mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi lembaga peradilan di Indonesia.
Pilihan Editor: Bisakah Kenaikan Gaji Hakim Menekan Korupsi Peradilan