Peran 5 Tersangka Suap Proyek Jalan di Sumatera Utara

weplaywordgames – , Jakarta – Kasus korupsi di Sumatera Utara menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam suap proyek jalan. KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), pada Kamis, 26 Juni 2025.

Asep Guntur Rahayu selaku Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi menjelaskan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan. Proyek yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara. “KPK selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka, 2 pemberi dan 3 lainnya sebagai penerima,” kata Asep dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara Heliyanto, Direktur Utama PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang.

Peran 5 Tersangka

1. M. Akhirun Efendi Siregar

Bersama dengan tersangka Rasuli Efendi Siregar, Akhirun mengatur proses pengadaan melalui e-catalog agar perusahaannya PT DGN menang proyek pembangunan Jalan Spiongot, yakni Batas Labuhanbatu Selatan yang dikelola oleh Dinas PUPR Sumatera Utara.

Akhirun memberikan uang kepada Rasuli melalui transfer rekening sebagai imbalan atas pengaturan tersebut. Ia juga memberikan uang kepada Heliyanto selaku PPK Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara sebesar Rp 120 juta dalam periode Maret 2024 hingga Juni 2025. Ini sebagai imbalan karena PT DGN dan PT RN dipilih sebagai pelaksana proyek di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara.

2. M. Rayhan Dulasmi Piliang

Bersama Akhirun, Rayhan memberikan uang kepada Rasuli untuk menang proyek jalan melalui pengaturan e-catalog dan memberikan sejumlah uang kepada Heliyanto sebagai imbalan atas penunjukan perusahaannya dalam proyek Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara. “Bahwa HEL(Heliyanto) karena jabatannya selaku Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut telah menerima sejumlah uang dari KIR (Akhirun) dan RAY (Rayhan) sebesar Rp120 juta dalam kurun waktu Maret 2024–Juni 2025,” kata Asep Guntur Rahayu, dikutip dari Antara, 28 Juni 2025.

3. Rasuli Efendi Siregar

Rasuli Efendi Siregar memainkan peran sentral dalam pengaturan proyek pengadaan jalan. Bersama Akhirun, ia diduga mengatur proses pengadaan melalui sistem e-catalog agar PT DGN bisa keluar sebagai pemenang tender. Rasuli menerima sejumlah uang dari Akhirun maupun dari Rayhan yang merupakan pihak swasta pemilik perusahaan pelaksana proyek.

Uang tersebut diberikan sebagai bentuk imbalan atas bantuan dalam memenangkan proyek pembangunan jalan. “Atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut, terdapat pemberian uang dari KIR (Akhirun) dan RAY (Rayhan) untuk RES (Rasuli) yang dilakukan melalui transfer rekening,” kata Asep.

4. Heliyanto

Heliyanto bermain dalam pelaksanaan proyek mulai dari penandatanganan kontrak hingga pengambilan keputusan anggaran negara. Dalam kapasitas tersebut, Heliyanto diduga menerima uang sebesar Rp 120 juta rupiah dari Akhirun dan Rayhan selama periode Maret 2024 hingga Juni 2025. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan atas pengaturan proses e-catalog yang membuat PT DGN dan PT RN ditunjuk sebagai pelaksana proyek jalan di wilayah tersebut.

5. Topan Obaja Putra Ginting

Topan Obaja Putra Ginting diduga memanfaatkan posisinya untuk menerima suap dari pihak swasta terkait proyek pembangunan jalan. Suap tersebut berkaitan dengan proyek-proyek yang berada di bawah kewenangan Dinas PUPR maupun Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara.

Dalam prosesnya, Topan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK saat berada di Kabupaten Mandailing Natal. Sebagai Kepala Dinas, Topan memiliki peran strategis dalam menentukan arah dan pelaksanaan proyek sehingga keterlibatannya turut membuka celah terjadinya korupsi, khususnya dalam sistem pengadaan infrastruktur di wilayah tersebut.

M. Rizki Yusrial turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Bobby Nasution Siap Diperiksa KPK dalam Kasus Suap PUPR Sumatera Utara