Seorang pegawai minimarket berinisial A (23 tahun) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sodomi bocah laki-laki berusia 11 tahun di kawasan Jatiuwung, Tangerang. Kasus keji ini menarik perhatian publik setelah pelaku berhasil diamankan. Kompol Rabiin, Kapolsek Jatiuwung, secara tegas membenarkan status tersangka A pada Senin (16/6).
“Sudah (jadi tersangka),” ujar Kompol Rabiin, mengonfirmasi perkembangan terkini dari kasus pelecehan seksual anak yang menggemparkan tersebut. Pelaku kini terancam hukuman berat dengan disangkakan melanggar Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara untuk perbuatan keji ini tidak main-main, mencapai 15 tahun.
Kasus memilukan ini bermula ketika korban, seorang bocah berusia 11 tahun, datang ke minimarket tempat A bekerja untuk melakukan top up pulsa online game senilai Rp 30 ribu. Melihat peluang, pelaku A kemudian melancarkan tipu daya dengan mengiming-imingi korban akan mendapatkan top up gratis senilai Rp 100 ribu. Syaratnya, korban harus bersedia diajak ke toilet minimarket.
Tergiur dengan tawaran tersebut, korban pun menuruti permintaan pelaku. Di dalam toilet minimarket itulah, tindakan sodomi terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi. Tak lama berselang, korban mulai merasakan trauma mendalam akibat peristiwa yang dialaminya. Dengan keberanian, ia pun menceritakan insiden pilu tersebut kepada orang tuanya.
Mendengar pengakuan sang anak, orang tua korban sontak murka dan segera mengambil tindakan. Pelaku A berhasil ditangkap oleh warga setempat, sebuah momen yang bahkan sempat viral di media sosial. Setelah penangkapan warga tersebut, orang tua korban langsung melaporkan insiden ini ke Mapolsek Jatiuwung, guna memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.