weplaywordgames – Di Jakarta, mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, dituntut hukuman pidana penjara selama 7 tahun oleh jaksa penuntut umum. Tuntutan ini diajukan dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016. Sidang tuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 4 Juli 2025.
Menanggapi tuntutan tersebut, Tom Lembong menyatakan keterkejutan dan kekecewaannya. “Saya terheran-heran dan kecewa karena tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100 persen dari fakta-fakta persidangan,” ujarnya usai sidang. Ia merasakan bahwa surat tuntutan jaksa seolah hanya menyalin surat dakwaan tanpa memperhatikan dinamika yang terungkap selama proses persidangan.
Tom Lembong menegaskan bahwa jaksa mengabaikan berbagai fakta krusial yang muncul dari kesaksian para saksi maupun ahli dalam setidaknya 20 kali persidangan yang telah berlangsung. Ia menggambarkan situasi ini sebagai “surreal” atau seperti berada di dunia khayalan, mempertanyakan pola kerja Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Selama dua jam pembacaan tuntutan, Tom Lembong mengaku telah berupaya keras mencari penyesuaian dari surat dakwaan ke tuntutan yang seharusnya mencerminkan fakta persidangan, namun tidak menemukan satu pun.
Mantan Menteri Perdagangan ini juga mengungkapkan rasa kecewanya karena sikap kooperatifnya tidak menjadi pertimbangan. Ia mengaku telah bersikap kooperatif sejak tahap penyelidikan, selalu datang tepat waktu, dan bersedia menjalani pemeriksaan hingga larut malam. “Saya menunggu penilaian masyarakat atas peristiwa yang baru saja kita saksikan dalam persidangan saya hari ini,” tambahnya, menyerahkan penilaian kepada publik.
Dalam rincian tuntutannya, jaksa menuntut Tom Lembong dengan pidana penjara 7 tahun serta denda sebesar Rp 750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Jaksa meyakini bahwa Tom Lembong terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan pihak-pihak lain, termasuk mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Charles Sitorus, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Atas dasar itu, jaksa meyakini perbuatan terdakwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula ini, Tom Lembong didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp 578,1 miliar.
Kerugian negara tersebut timbul antara lain karena Tom Lembong diduga menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah untuk periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan. Penerbitan izin impor ini dilakukan tanpa didasarkan pada rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi resmi dari Kementerian Perindustrian.
Jaksa: Tom Lembong Tak Merasa Bersalah
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan utama yang memberatkan tuntutan terhadap Tom Lembong adalah sikapnya yang “tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.” Selain itu, perbuatan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016 dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kendati demikian, jaksa juga memiliki pertimbangan yang meringankan, yakni terdakwa Tom Lembong belum pernah dihukum sebelumnya.